Kominfo Pastikan Data Pribadi Aman dalam RUU PDP

Ilustrasi/Pixabay

Dengan maraknya kasus-kasus kebocoran data pribadi, Ketua Komisi I DPR RI menyebut perlu ada lembaga atau badan yang betul-betul kuat untuk melakukan pengawasan. Terutama terkait praktik-praktik pencurian data pribadi masyarakat.

Meutya juga menuturkan, saat ini telah ada 126 negara yang memiliki peraturan setingkat undang-undang mengenai PDP. Dari 180 negara, Indonesia menjadi salah satu negara dengan pengguna internet terbesar yang belum memiliki aturan tersebut.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait