PASURUAN, transnews.co.id – Dalam rangka menindaklanjuti permohonan audiensi tanggal 11 Oktober 2023 dari calon Kades nomor urut 1 Desa Beji Uswatun Jamilah, tentang adanya indikasi terjadinya kecurangan pada Pilkades Desa Beji Kecamatan Beji, Pasuruan, Jawa timur yang telah disenggarakan pada 10 Oktober 2023 lalu.
Komisi 1 DPRD kabupaten Pasuruan yang membidangi Hukum dan Pemerintahan melaksanakan rapat dengar pendapat di kantor DPRD kabupaten Pasuruan di jalan Raci Bangil, Pasuruan.Kamis (9/11/2023).
Hearing di hadiri oleh Ketua Komisi 1 Sugiarto, SAP, H. Arifin, S.Sos, Najib Setyawan, S.H, dan Gus Muafi, Asisten, Kadis Pemberdayaan dan Desa Ridho Nugroho dan Kabid Bina Pemerintah Desa Andaru, Panitia Pilkades Kabupaten Pasuruan serta Kapolsek Beji, Camat Beji dan Danramil Beji serta seluruh Panitia Pilkades Desa Beji.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi 1 DPRD kabupaten Pasuruan langsung memberikan kesempatan kepada calon Kades nomor urut 01 Uswatun Jamilah sebagai pengadu untuk menyampaikan keberatannya terkait dengan Pilkades Desa Beji pada 10 Oktober 2023 lalu.
Uswatun mengatakan, bahwa dalam proses Pilkades Desa Beji yang di selenggarakan oleh panitia Pilkades pada tanggal 10 Oktober 2023 yang lalu telah terjadi kecurangan secara massif dan sistematis, diantara:
1. Menciptakan ratusan DPT dibawah umur
2. Menciptakan DPT ganda di tiap TPS
3. Menciptakan TPS 17 sebagai TPS siluman, karena daftar pemilihnya sama dengan TPS 11.
4. Tidak pernah mengumpulkan calon Kades dalam membuat kesepakatan