Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Hearing Bersama Cakades Beji 

Reporter: HADI M
Editor: DM
Komisi i DPRD Kabupaten Pasuruan, Jawa timur saat dengar pendapat bersama Cakades Desa Beji Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan, Kamis (9/11/2023)
Komisi i DPRD Kabupaten Pasuruan, Jawa timur saat dengar pendapat bersama Cakades Desa Beji Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan, Kamis (9/11/2023)

” Kami sudah mengajukan keberatan namun tidak ditanggapi.

Sementara itu, Suharto, S.H ketua tim sukses Uswatun Jamilah mengatakan bahwa proses demokrasi kabupaten Pasuruan, khususnya di Desa Beji makin amburadul dan awut-awutan, bukan demokrasi dari suara tuhan. Melainkan demokrasi dari suara pribadi -pribadi manusia dengan kepentingannya sendiri. Ucap Suharto

Lebih lanjut, Suharto berharap bahwa DPRD kabupaten Pasuruan ini adalah dewan perwakilan rakyat bukan dewan pimpinan rakyat. Sehingga suara rakyat didengar dan direkomendasikan untuk dilakukan pemilihan ulang dan Calon Kades nomor urut 04 jangan di lantik, karena Pilkades Desa Beji tersebut tidak berjalan dengan demokrasi. Katanya

BACA JUGA :  DPRD Depok Gelar Paripurna dalam Penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun 2024

” Karena Pilkades Desa Beji Kecamatan Beji, Pasuruan Jawa timur yang dilaksanakan tanggal 10 Oktober 2023 tersebut penuh dengan rekayasa. tegasnya.

Dilain pihak, Sugiarto ketua panitia Pilkades Desa Beji Kecamatan Beji, Pasuruan, Jawa timur secara normatif mengatakan bahwa proses pilkada di Desa Beji sesuai regulasi yang ada, dan sudah sesuai keputusan bupati Pasuruan tentang tahapan dan petunjuk teknis Pilkades serentak kabupaten Pasuruan tahun 2023. Terang Sugiarto

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait