Pekanbaru, Transnews.co.id – Komisi 1 DPRD Kota Pekanbaru hearing bersama BNN, Para Pelapor beserta Korban dan keluarganya terkait laporan Pemuda Milenial tentang kegiatan yang diduga melanggar prosedur dan tupoksi oleh Yayasan Solid Foundation Selasa (26/10/2021).
Dalam dua pekan terakhir ini Pemuda Milenial Pekanbaru sedang mendalami dan memastikan apa sebenarnya tupoksi yayasan rehabilitasi narkoba non pemerintah dalam melakukan kegiatannya.
Yang mana beberapa pekan lalu terjadi penahanan terhadap anak dibawah umur inisial A(17) selama 2 hari di pusat rehabilitasi yang diduga tidak sesuai prosedur dan terkesan sangat dipaksakan untuk dilakukan rehabilitasi.
Dalam hearing diruangan Komisi 1 tersebut terjadi pembahasan dari BNN dan beberapa Anggota DPRD Komisi 1 tentang SOP yang seharusnya dilakukan sebelum diputuskan seseorang dinyatakan positif pengguna narkoba dan harus direhabilitasi.
Turut hadir dalam hearing Anggota Komisi 1 Ida Yulita Susanti SH. MH, Indra Sukma, Firmansyah Lc, Indrian Toper (BNN Kota Pekanbaru),
Tim Pemuda Milenial Pekanbaru, Korban beserta Orang tua korban Ibu Nova Linda.
Indrian Toper perwakilan BNN yang hadir memenuhi undangan Komisi 1 dalam rapat dengar pendapat yang digelar di ruang rapat Komisi 1 itu menyebutkan dalam menentukan seseorang itu bisa direhabilitasi atau dilanjutkan proses hukumnya itu harus melalui beberapa proses dalam 3×24 jam.
“Sebelum dinyatakan seseorang itu wajib direhab atau dilanjutkan proses hukumnya itu harus melalui beberapa proses dimana tahapan-tahapan itu pertama harus ada BAP awal, Surat keterangan positif pengguna narkoba dari rumah sakit kepolisian dan memenuhi hasil asesment, jika tahapan tahapan tersebut menyatakan tersangka wajib direhabilitasi maka proses selanjutnya diserahkan ke BNN yg mengeluarkan surat rujukan tempat rehabilitasi,” Ungkap Indrian Toper.