Masih keterangan yang dilanjutkan Indrian Toper “Bahwa dalam tahapan ini jika tersangka dinyatakan wajib rehab maka BNN akan memberikan rujukan ke tempat rehabilitasi milik pemerintah tanpa biaya sepeserpun, apabila keluarga keberatan ditempatkan direhabilitasi milik pemerintah maka BNN tetap akan memberikan rujukan ditempat rehabilitasi milik Swasta terdekat yang ditunjuk oleh keluarganya, yang sudah tentu berbayar sesuai aturan yang ada di yayasan rehabilitasi tersebut,” Urai Indrian.
Menanggapi hal itu Anggota Komisi 1 yang hadir saat itu menyebutkan berarti dalam kasus A(17) tidak ada tahapan tahapan tersebut yang dilakukan oleh Yayasan Solid Foundation maka diduga penangkapan A(17) disinyalir kuat melanggar aturan dan tidak sesuai SOP.
Ida Yulita Susanti SH. MH dan Beberapa anggota Komisi 1 sepakat bahwa dalam kejadian yang menghebohkan di Yayasan Solid Foundation sarat rekayasa dan akan dilakukan tindakan lebih lanjut oleh Komisi 1 nantinya.
“Kami menduga kuat bahwa yang dilakukan oleh Yayasan Solid Foundation terhadap A(17) yang tergolong anak dibawah umur ini sudah menyalahi aturan dan akan kami lakukan tindakan lanjut nanti entah akan melakukan sidak ke yayasan itu, atau kami akan berkoordinasi kepada dinas terkait tentang perizinan yayasan itu,” Sebut Ida dalam hearing.
Saat ini Komisi 1 sedang menyusun langkah lebih lanjut untuk menindak lanjuti hal yang berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan oleh Yayasan Solid Foundation yang diketahui terungkap dalam hearing ada korban lain yang diminta uang sebesar Rp.25 Juta. (END)