Mulyawan juga menjelaskan, peraturan menteri keuangan (PMK) keluarnya sangat mepet, yakni 31 Desember 2021. Padahal 31 Desember adalah batas akhir penyusunan APBDes. “Karena itu untuk penyesuaian kami akhirnya mengambil keputusan agar desa-desa di Sidoarjo melakukan perubahan APBDes,” urainya.
Seperti diketahui, komisi A DPRD Jatim melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sidoarjo, Jumat (21/1/2022). (hd)