Komisi C DPRD Kota Depok melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Dinas Perhubungan Provinsi Jabar di Jl. Sukabumi, Kota Bandung selama dua hari, Senin- Selasa (20-21/1/2025).
Dalam kunker tersebut Komisi C mendengar masukan mengenai regulasi di bidang Perhubungan Provinsi Jabar khususnya Pelayanan Transportasi Publik dan bantuan layanan “Bis Kita” untuk kota Depok yg mendapat apresiasi bagus dari warga Depok.
Masukan regulasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Jabar ini, sesuai dengan ketentuan pasal 1 dan 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Perda Provinsi Jabar No. 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Dimana, Pemerintah Daerah harus menyiapkan regulasinya yaitu berupa Perda Penyelenggaraan Angkutan Masal, Peraturan untuk Operasional BRT, Izin Trayek dan izin usaha sektor Transportasi, dan sebagainya.
“Insya allah Komisi C akan segera menindaklanjuti bersama dengan Dinas Perhubungan Depok untuk membuat Regulasi tersebut khususnya di bidang Perhubungan dan Penyelenggaraan Transportasi publik’ ujar Anggota Komisi C dari Fraksi PKS H Bambang Sutopo (HBS).
Menurut HBS, beberapa daerah yang sudah membuat Perdanya, antara lain Kota Semarang dan Pekanbaru.
Layanan transportasi BIS KITA saat ini melayani rute Terminal Depok hingga Stasiun Lintas Raya Terpadu (LRT) Harjamukti. Rute ini terdapat sekitar 24 pemberhentian melalui bus stop hingga halte bus yang tersedia.
Rute ini merupakan salah satu rute proiritas pertama yang dijadikan pilot project layanan BTS yang di ajukan oleh Pemkot Depok kepada Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
HBS berharap semoga nantinya bisa menambah layanan “Bis Kita” yang cukup nyaman dan bersih koridor berikutnya untuk Warga Depok.
“Ada lima rute yang di ajukan pemkot Depok seperti Terminal Depok-Stasiun LRT-Harjamukti, Terminal Depok-Stasiun Pondok Rajeg, Terminal Depok-Bukit Sawangan Indah (Bojongsari), Terminal Depok-Terminal Depok (Margonda Eaya, akses UI, Jalan Raya Bogor, Jalan IR Juanda).” tandas HBS.