Komisi C DPRD Kota Depok Lakukan Raker Dengan Mitra Kerja Pemkot

Reporter: DiM
Komisi C DPRD Kota Depok Lakukan Raker Dengan Mitra Kerja Pemkot
Komisi C DPRD Kota Depok Lakukan Raker Dengan Mitra Kerja Pemkot

DEPOK,transnews.co.id – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan mitra kerja Dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bidang Infrastruktur dan pembangunan, Selasa (24/12/ 2024) di ruang kerja komisi C.

Mitra kerja DPRD Depok tersebut antara lain, DPUPR, Disrumkim, Dinkes, Disdik, Damkar, DLHK serta jajaran Pemkot Depok.

Anggota Komisi C DPRD Kota Depok H. Bambang Sutopo (HBS) menilai, capaian kinerja dan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut, selama tahun 2024 ini, sudah mencapai 98 persen.

BACA JUGA :  Caleg Muda Perindo, Bobi Uktolseja Maju DPRD Jabar Dapil Depok - Bekasi

“Terima kasih, atas kerjasama mitra kerja Dinas Pemerintahan Kota Depok. InsyaAllah, akhir tahun 2024 ini bisa tercapai 100 persen,” ujarnya.

HBS pun mengharapkan, ke depan mitra kerja tersebut bisa lebih meningkatkan kinerjanya, serta tetap bersinergi dan kolaborasinya dalam merancang Penyusunan Rencana Kerja 2025.

“Sehingga dapat berkontribusi luas, berdampak luas dan memberikan manfaat langsung kepada seluruh warga masyarakat Kota Depok,” tekannya.

BACA JUGA :  Sudah 52 Persen, Pembangunan Kantor Kelurahan Beji Timur Rampung November

Ia memaparkan, Laporan kerja akhir tahun antara Mitra Dinas Pemkot Depok dengan Komisi C yang menangani Bidang Infrastruktur dan Pembangunan, adalah untuk menggambarkan kinerja dan capaian program kerja, yang telah dilaksanakan selama setahun.

Laporan kerja yang Komisi C minta dan berikan saran serta masukan kepada Dinas – Dinas tersebut, antara lain yaitu berupa :

1. Evaluasi Kinerja Program dan Proyek.

Komisi C mempertanyakan Dinas, terkait capaian fisik dan non fisik. Apakah target fisik pembangunan infrastruktur tercapai sesuai rencana?, Bagaimana dengan capaian non-fisik, seperti peningkatan layanan publik?

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *