Komisi C DPRD Kota Depok Lakukan Raker Dengan Mitra Kerja Pemkot

Reporter: DiM
Komisi C DPRD Kota Depok Lakukan Raker Dengan Mitra Kerja Pemkot
Komisi C DPRD Kota Depok Lakukan Raker Dengan Mitra Kerja Pemkot

Kemudian, Efisiensi dan Efektivitas Anggaran. Apakah anggaran yang dialokasikan telah digunakan secara optimal? Apakah ada efisiensi dalam pelaksanaan proyek?

Proyek Strategis, itu berupa laporan atas proyek strategis, misalnya, pembangunan jalan, saluran drainase, fasilitas publik dan lainnya, yang menjadi prioritas tahun tersebut.

2. Penyerapan Anggaran

Berapa tingkat penyerapan anggaran yang berhasil diserap, dari total yang dialokasikan sekitar 98 %.

Hambatan dalam penyerapan. Yakni, identifikasi kendala yang menyebabkan serapan anggaran tidak optimal.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Depok Apresiasi Prestasi Pemkot di Tahun 2024

3. Masalah dan Tantangan

Masalah teknis di lapangan, seperti keterlambatan proyek, kualitas hasil pembangunan dan lainnya.

Adanya dampak dan faktor cuaca, terhadap pelaksanaan proyek dilapangan.

4. Koordinasi dengan Mitra Kerja

Sinergi Dinas dengan Komisi C, koordinasi antara Dinas terkait dengan Komisi C, dalam pelaksanaan program kerja.

5. Pelibatan dan Partisipasi Masyarakat

Komisi C mendapat keluhan publik atau masukan dari masyarakat, terkait pembangunan yang telah dilaksanakan.

BACA JUGA :  Ade Firmansyah Sebut Pengkritik KDS Tanpa Data dan Sentimen Pilkada

Sehingga, perlunya perbaikan jalan lingkungan yang rusak, akibat alat-alat berat dan pekerjaan yang telah dilaksanakan.

6. Rekomendasi untuk Tahun Berikutnya

Komisi C meminta perbaikan dan pengembangan program, untuk memperbaiki kekurangan yang ada.

Usulan prioritas pembangunan untuk tahun mendatang, harus berdasarkan kebutuhan masyarakat dan visi Pemkot Depok.

Komisi C merasa perlunya strategi penyerapan anggaran, dalam upaya untuk meningkatkan penyerapan anggaran agar lebih efektif dan efisien.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *