Komisi D DPRD Jatim Minta Perbaikan Jalur Guyangan-Pajeng Segera Direalisasikan

Ketua komisi D DPRD Jatim, dr Agung mulyono.

SURABAYA, transnews.co.id – Komisi D DPRD Jawa Timur meminta agar pemerintah segera memperbaiki jalur Guyangan-Pajeng yang menghubungkan dua kabupaten, yakni Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Bojonegoro.

Jalur alternatif tersebut rusak parah, akibat aktivitas truk kelebihan tonase yang membawa material pembangunan waduk Semantok di Nganjuk.

Ketua komisi D DPRD Jawa Timur, dr Agung Mulyono berharap, Pemprov Jatim bekerjasama dengan kabupaten Bojonegoro untuk mempercepat perbaikan jalan tersebut, agar tidak menganggu ekonomi masyarakat.

BACA JUGA :  DPRD Kota Depok Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Dia menilai, seharusnya kontraktor pembangunan waduk Semantok juga ikut bertanggung jawab. Karena jalur itu dilewati oleh truk yang memuat material pembangunan waduk tersebut. “Jadi harus secepatnya berkolaborasi dengan kabupaten seperti Bojonegoro dan kami sebagai mitra akan mengawal untuk mencari solusi agar secepatnya bisa diperbaiki,” katanya, Rabu (11/1/2023).

Dimana dari hasil hearing antara komisi D DPRD Jatim dengan UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Kediri Dinas PU Bina Marga Jatim, terungkap sejumlah permasalahan. Selain kerusakan jalur Guyangan-Pajeng, sejumlah ruas jalan provinsi juga mengalami kerusakan.

BACA JUGA :  Wakil Ketua DPRD Jatim, Apresiasi OJK dan BNI 46 Kucurkan KUR Bagi Petani Porang di Mojokerto

Diantaranya adalah jalur kota Kediri-kabupaten Blitar, jalur Pare-Jombang. Kondisi jalur provinsi itu harus mendapatkan perbaikan berkala karena sering dilalui truk pasir dan material yang kelebihan tonase.

Disamping itu, jalur provinsi dari arah Ngantru, Tulungagung kearah Srengat, Blitar kondisinya juga memprihatinkan. Jalur itu juga mengalami kerusakan, sehingga perlu mendapat perbaikan secara berkala.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait