Komisi D DPRD Jatim Minta Proyek Perbaikan Taman Krida Budaya di Malang Selesai Tepat Waktu

Ketua Komisi D DPRD Jatim, dr Agung Mulyono, saat memantau perbaikan pembangunan taman krida Budaya Malang bersama Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jatim, Ir Baju Trihaksoro.

Malang, Transnews.co.id – Progress renovasi dan perbaikan Taman Krida Budaya Jawa Timur di Kota Malang mendapat perhatian khusus dari Komisi D DPRD Jawa Timur. Pasalnya, pembangunan dengan menelan biaya Rp 4,5 miliar dari APBD Pemprov Jatim tersebut, mutu kualitas pekerjaannya harus bagus dan harus selesai tepat waktu pada akhir Desember 2021.

Rombongan Komisi bidang Pembangunan tersebut, melihat langsung perkembangan renovasi Taman Krida Budaya di Jalan Soekarno-Hatta Kota Malang pada Jumat (12/11/2021).

BACA JUGA :  Masjid Raya Islamic Center Sembelih Kurban Bantuan Presiden

Area obyek renovasi tersebut meliputi, perbaikan atap, interior dan landscape lantai marmer di pendopo besar serta dua paseban. Dimana komplek Taman Krida Budaya tersebut, biasanya digunakan untuk acara-acara kesenian budaya dan disewakan untuk perhelatan kegiatan masyarakat umum.

Ketua Komisi D Agung Mulyono meminta, agar pembangunan renovasi Taman Krida Budaya selesai tepat waktu. Sehingga dapat segera kembali difungsikan dan tidak melanggar kontrak kerja. Serta tidak ada lagi bagian-bagian dari perbaikan pendopo ini yang tidak tertangani dengan maksimal. “Ini kedatangan komisi D untuk kali kedua, kedatangan yang pertama dulu kami sempat kecewa karena ada bagian perbaikan atap yang kurang maksimal, tapi sekarang di kunjungan yang kedua ini, kami melihat sudah ditangani lebih baik,” jelas Agung. Sabtu (13/11/2021).

BACA JUGA :  Suplai Air Baku Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengalami Penurunan 

Senada, M Satib anggota Komisi D mengungkapkan ada beberapa pekerjaan yang belum tercover di dokumen penawaran proyek Renovasi Perbaikan Taman Krida Budaya Jawa Timur. Karena ini rehab, sehingga banyak pekerjaan yang sebelumnya tidak masuk di perencanaan ternyata harus diperbaiki.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait