Komisi E DPRD Jatim Hearing Bersama Dindik Bahas Seragam Sekolah Hingga PPDB 

Reporter: Hadi M
Editor: DM
Wakil ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih hearing dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim diruang rapat komisi E
Wakil ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih hearing dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim diruang rapat komisi E

SURABAYA, transnews.co.id – Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim memanggil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, Senin (31/7/2023). Dalam hearing tersebut DPRD meminta penjelasan Dindik Jatim mengenai evaluasi PPDB 2023 hingga persoalan seragam di SMA Negeri yang mencuat belakangan ini.

Aries dihadirkan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), dalam Rangka Koordinasi dan Tindaklanjut Aspirasi Masyarakat Terkait Evaluasi Pelaksanaan PPDB tahun 2023 dan Polemik Seragam Sekolah.

Rapat bersama Kadispendik Jatim tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi E, Hikmah Bafaqih dan Wakil Ketua Komisi E DPRD lainnya, di ruang rapat Komisi E

BACA JUGA :  DPRD Jatim Minta Polisi dan Pemerintah Tindak Mafia Pupuk Subsidi

Hikmah mengatakan, sedianya pengadaan seragam oleh sekolah bukan hal yang wajib namun juga tidak dilarang. “Namun, Koperasi tentu tidak boleh menjual seragam dengan harga yang lebih dari harga pasaran,” kata Hikmah.

Tidak hanya itu Sepanjang rapat, para anggota Komisi E menyampaikan berbagai masukan kepada Dindik Jatim. Mereka mengaku banyak mendapat aspirasi maupun keluhan dari para orang tua mengenai harga seragam maupun PPDB secara umum. Hal itu diminta agar dilakukan evaluasi oleh Dindik Jatim.

BACA JUGA :  DPRD Jatim Sahkan Raperda Dana Cadangan Pilgub Jatim 2024 Menjadi Perda  

Hikmah sebetulnya menyayangkan, upaya Pemprov yang langsung melakukan moratorium koperasi sekolah terkait penjualan seragam. Seharusnya menurut Hikmah, upaya itu dilakukan di sekolah yang hanya teridentifikasi melakukan harga yang tak wajar. Pemprov diminta tidak reaktif berlebihan dalam menanggapi berbagai hal.

Anggota Komisi E DPRD Jatim Umi Zahrok menyatakan, bahwa hal serupa sedianya koperasi bisa memudahkan para orang tua yang mungkin sibuk untuk membeli seragam. Hanya saja, harganya memang tidak boleh melebihi pasaran. Sehingga, begitu kisruh ini mencuat tidak perlu seluruh koperasi sekolah dilakukan moratorium.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait