Komisi XI DPR RI Kunjungan Kerja Reses Digitalisasi Sistem Pembayaran di Surabaya

Reporter: HADI M
Editor: DM
Komisi XI DPR RI Kunjungan Kerja Reses Digitalisasi Sistem Pembayaran di Surabaya
Komisi XI DPR RI Kunjungan Kerja Reses Digitalisasi Sistem Pembayaran di Surabaya

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Jawa Timur, Joko Irianto, menambahkan bahwa sebanyak 94,5% pemerintah daerah di Jawa Timur telah menerbitkan Peraturan Daerah dan Perjanjian Kerja Sama terkait penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI). “Kami terus mendorong Pemda untuk memaksimalkan implementasi KKI sebagai bagian dari strategi meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah,” katanya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur, Sherlita, turut menyoroti capaian Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Provinsi Jawa Timur yang meningkat dari 3,62% pada tahun 2023 menjadi 4,43% pada tahun 2024. “Capaian ini mencerminkan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mentransformasi layanan publik secara digital. Sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan transformasi ini,” ujar Sherlita.

BACA JUGA :  Polres Sumenep Gelar Ngopi Bareng Awak Media

Kunjungan kerja ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk mendorong akselerasi digitalisasi sistem pembayaran di Indonesia. Jawa Timur, dengan berbagai capaian dan inovasinya, menjadi model bagi daerah lain dalam membangun ekosistem ekonomi digital yang inklusif dan berkelanjutan.

Melalui dukungan legislatif, regulasi yang progresif, dan komitmen berbagai pihak, diharapkan digitalisasi sistem pembayaran dapat menjadi motor penggerak utama dalam mewujudkan ekonomi digital yang kuat dan berdaya saing di masa depan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *