Komite Anti Korupsi Indonesia Depok Desak Wali Kota Pecat Oknum di BLP

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Depok – Sekitar seratus massa yang menamakan dirinya Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menggeruduk kantor Badan Lelang Pelayanan atau BLP Kota Depok.

Mereka mengadakan aksi unjuk rasa menuntut petugas BLP untuk menghentikan praktik monopoli pemenang lelang pada proyek Pemerintah Kota Depok.

“Stop monopoli proyek-proyek APBD yang pemenang lelangnya hanya itu-itu aja orangnya,” ujar Koordinator aksi M.Khalilou Fadiga dalam orasinya, Kamis (18/7/2024).

Fadiga menduga bahwa BLP Depok kongkalingkong dengan rekanan atau pengusaha serakah, sehingga merekalah yang menguasai proyek-proyek di Kota Depok, terutama yang nilai kontraknya besar.

BACA JUGA :  BPJS Ketenagakerjaan Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Manfaat Program Kepada Pekerja Mandiri

Di tempat yang sama Ketua KAKI Depok, Pardi atau biasa disapa Pardong dalam orasinya juga menyoroti tentang susahnya pengusaha pribumi memenangkan Lelang di BLP Depok.

“Sepertinya oknum-oknum BLP sengaja bikin kuncian dalam lelang,sehingga sulit sekali pengusaha lokal cari makan di daerahnya sendiri,karena kuncian tersebutlah maka yang menang tender itu lagi itu lagi orangnya,” paparnya.

KAKI meminta agar Wali Kota Depok, Mohammad Idris segera melakukan investigasi yang mendalam melalui inspektorat terhadap BLP Depok yang diduga melakukan praktek-praktek Curang. KAKI juga meminta agar oknum-oknum BLP tersebut segera dipecat.

BACA JUGA :  Semarak Hardiknas 2024, Disdik Kota Depok Meriahkan dengan Berbagai Rangkaian

“Kami akan melaporkan hal ini pada KPPU dan aparat penegak hukum lainnya, dan Kepada BLP Depok,jika tuntutan kami tidak segera di respon,maka kami akan datang lagi dengan jumlah massa yang lebih banyak dan kami akan wa menginap membuat tenda keprihatinan di depan Kantor BLP Depok,” ujarnya lagi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *