Menkeu menjelaskan, Pemerintah Indonesia dan DPR baru saja menyepakati Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi undang-undang. Kebijakan tersebut mengatur pengenaan pajak karbon yang bertujuan untuk mendukung penuh komitmen internasional dalam penanganan perubahan iklim.
“Pasar karbon adalah satu hal yang kita sekarang juga meminta perusahaan listrik, Badan Usaha Milik Negara, untuk mulai melakukan yang disebut cap and trade. Jadi, mereka memiliki batasan untuk produksi CO2 tertentu untuk berbasis batubara dan kemudian mereka difasilitasi untuk melakukan perdagangan di antara para pelaku ini,” ujar Menkeu.