PALANGKA RAYA,transnews.co.id – Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya.
Penandatanganan PSK bentuk penguatan komitmen dalam rangka memperkuat sinergi penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang agraria serta tata ruang.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Indra Gunawan S.T., M.H., QRPM, menegaskan, perpanjangan PKS merupakan inisiasi dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Langkah tersebut, dilanjutkan dengan melibatkan seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota serta Kejaksaan Negeri di Kalimantan Tengah.
“Esensinya, kita ingin menunjukkan kerja-kerja yang dilakukan berdasarkan dengan aturan dan komitmen tinggi, terlebih dengan ikatan kerja sama bersama korps Adhiyaksa,” jelas Indra Gunawan kepada wartawan Selasa 4 Februari 2025.
“PKS ini pun memastikan hak-hak pertanahan masyarakat diberikan secara adil dan transparan,” imbuhnya.
Baik Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi, akan berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam menjaga legalitas produk hukum yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan.
PKS ini sangat penting, terutama dalam menghadapi perkara perdata, tata usaha negara, pengamanan pembangunan strategis, serta pemulihan aset.
“Kami juga memastikan bahwa seluruh data aset tanah terjaga dengan baik agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Indra Gunawan.
Berikut langkah-langkah yang akan dilakukan dalam PKS tersebut: