Komitmen Lawan Mafia Tanah! BPN Palangka Raya Bersama Kejaksaan Tandatangani PKS

Reporter: DiM
Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah dengan Kejaksaan Negeri Se-Kalimantan Tengah, Selasa 4 Februari 2024
Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah dengan Kejaksaan Negeri Se-Kalimantan Tengah, Selasa 4 Februari 2024

Praktik mafia tanah sering kali melibatkan oknum di instansi terkait, seperti pejabat di pemerintahan, aparat penegak hukum, hingga notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Kolusi ini membuat mafia tanah semakin sulit diberantas karena mereka memiliki jaringan perlindungan yang kuat.

3. Proses Hukum

Sengketa tanah sering memakan waktu bertahun-tahun karena proses peradilan yang panjang dan rumit.

Hal ini memberikan celah bagi mafia tanah untuk terus beroperasi atau bahkan memenangkan kasus dengan berbagai cara, termasuk menyuap aparat yang terlibat.

BACA JUGA :  Indra Gunawan: Waspada Sertifikat Tanah Palsu

4. Kesadaran atas Legalitas Tanah

Banyak pemilik tanah yang kurang memahami pentingnya legalitas tanah mereka, seperti melakukan sertifikasi atau mengecek status hukum tanah sebelum transaksi.

Akibatnya, mereka mudah menjadi korban mafia tanah yang menawarkan surat-surat palsu atau mencaplok lahan dengan berbagai modus.

5. Teknologi dan Pengawasan

Sistem pengawasan pertanahan masih memiliki banyak kelemahan, termasuk dalam pemetaan digital dan pencatatan hak atas tanah.

BACA JUGA :  Miris! Pria Tua Renta Dipaksa Mengaku Palsukan Girik

Mafia tanah sering memanfaatkan data yang belum terdigitalisasi secara menyeluruh untuk merekayasa kepemilikan tanah atau menggandakan sertifikat.

6. Koordinasi Antar Lembaga

Penanganan kasus mafia tanah melibatkan banyak pihak, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah.

Kurangnya koordinasi antar lembaga sering memperlambat proses pemberantasan dan membuat mafia tanah memiliki lebih banyak peluang untuk menghindari jerat hukum.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *