Komitmen Lawan Mafia Tanah! BPN Palangka Raya Bersama Kejaksaan Tandatangani PKS

Reporter: DiM
Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah dengan Kejaksaan Negeri Se-Kalimantan Tengah, Selasa 4 Februari 2024
Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah dengan Kejaksaan Negeri Se-Kalimantan Tengah, Selasa 4 Februari 2024

7. Ancaman dan Intimidasi

Pihak yang berani mengungkap praktik mafia tanah, baik itu warga, aktivis, atau pejabat yang berintegritas, sering menghadapi ancaman dan intimidasi.

Mafia tanah memiliki jaringan kuat yang bisa menekan atau bahkan melakukan tindakan kekerasan untuk mempertahankan bisnis ilegal mereka.

“Sekali lagi pemberantasan mafia tanah membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat. Dan terpenting niat di dalam hati dalam menjalankan tugas,” pungkas Indra Gunawan.

BACA JUGA :  Pemkab Blitar Bersama Kantor Pertanahan Blitar Serahkan 230 Bidang Sertifikat pada Masyarakat
Penegasan Kakanwil

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Ir. Fitriyani Hasibuan, Dipl. Ph., MM., dalam sambutannya menyampaikan bahwa PKS ini bertujuan untuk mengoptimalkan koordinasi dan kerjasama dalam penegakan hukum di bidang agraria/pertanahan.

Selain itu, kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta dukungan dalam pencegahan dan pemberantasan mafia tanah.

BACA JUGA :  Indra Gunawan: Mutasi ASN Biasa untuk Pengembangan Karier

Dengan adanya PKS ini, diharapkan dapat terwujud pengelolaan tanah yang optimal demi kesejahteraan masyarakat.

“Kami menyadari bahwa penyelesaian konflik, sengketa, dan perkara pertanahan tidak dapat dilakukan sendiri. Oleh karena itu, kami menggandeng pihak terkait, termasuk Kejaksaan, untuk memperkuat sinergi dan efektivitas penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan,” ujar Fitriyani Hasibuan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *