Komitmen Pemerintah dalam Pembangunan Papua Terus Dilakukan

Stadion Lukas Enembe, Kampung Harapan, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. Satu dari beberapa simbol kebangkitan infrastruktur di Papua. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj via indonesia.go.id)

Jakarta, Transnews.co.id – Komitmen Pemerintahan Presiden Joko Widodo-Wapres KH Ma’ruf Amin periode 2019 -2024 untuk membangun Papua tak perlu diragukan. Pembangunan infrastruktur dan pembangunan manusia Papua terus dilakukan hingga kini.

Sejak awal pemerintahan Joko Widodo (2014) Papua ditempatkan menjadi fokus perhatian. Komitmen tersebut diteruskan hingga periode kedua bersama Wapres KH Ma’ruf Amin.

Sejumlah instruksi maupun keputusan presiden dibuat untuk mendorong percepatan pembangunan provinsi paling timur Indonesia itu. Presiden Jokowi berharap, dengan dibangunnya berbagai infrastruktur di timur Indonesia itu dapat memperkuat perekonomian dan menyejahterakan masyarakat Papua. Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2020 merupakan salah satu payung hukum dalam upaya mempercepat kemajuan pembangunan di tanah Papua.

BACA JUGA :  TNI AD Kerahkan Helly Bell Evakuasi 8 Korban Pembantaian KST

Di penghujung 2021, lahir pula Undang-Undang nomor 2 tahun 2021 sebagai revisi UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Yang memperkuat harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar orang asli Papua di bidang ekonomi, politik, sosial-budaya.

Menyambung Papua dari Ujung ke Ujung

Bukti lain dari komitmen Presiden Jokowi adalah dia merupakan presiden satu-satunya yang tercatat sudah mengunjungi Papua sebanyak 12 kali sejak awal memimpin negeri ini. Kunjungannya itu sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat Papua sekaligus untuk memastikan proyek pembangunan berjalan baik.

BACA JUGA :  Seluruh Elemen Masyarakat Mamberamo Tengah Minta Ganti PJ Manogar Sirait

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun anggaran 2021 diketahui, mengalokasikan anggaran pembangunan infrastruktur untuk Provinsi Papua hingga Rp6,12 triliun. Anggaran ini digunakan untuk bidang sumber daya alam (SDA) sebesar Rp670 miliar, jalan dan jembatan senilai Rp4,46 triliun, untuk permukiman sebanyak Rp650 miliar, dan perumahan sebesar Rp330 miliar.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait