Kondisi Jalan Provinsi 89,61 Persen, Siap Dilewati Pemudik

Surabaya, Transnews.co.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memastikan bahwa Pemprov Jatim melakukan upaya maksimal untuk mendukung kelancaran mudik lebaran tahun 2022.

Salah satu bentuknya adalah memastikan bahwa kondisi jalan-jalan provinsi maupun jembatan dalam kondisi baik, dan bisa mendukung penyiapan dan perwujudan mudik yang aman, sehat, selamat, tertib dan lancar.

Untuk itu, pihaknya secara khusus memerintahkan Dinas PU Bina Marga Jawa Timur, untuk melakukan persiapan yang matang. Seperti memastikan jalan milik provinsi dalam kondisi baik untuk dilewati pemudik, serta melakukan antisipasi daerah rawan bencana dan kesiapan personil dan alat berat.

BACA JUGA :  Guna Menunjang Perekonomian Masyarakat Dinas PUPR Kabupaten Kediri Kebut Pembangunan Infrastruktur Jalan

“Berdasarkan data yang ada, ruas jalan yang menjadi kewenangan Provinsi Jatim panjangnya mencapai 1.421 kilometer dan panjang jembatan 10.870 meter. Dari panjangnya jalan itu, kemantapan jalan provinsi mencapai 89,61 persen,” kata Gubernur Khofifah, Jumat (15/4).

Dengan rincian 57,74 persen dalam kondisi baik, 31,84 persen kondisi sedang, 7,13 persen kondisi rusak ringan dan 3,26 persen rusak berat.

“Dengan ini, maka insya Allah jalan provinsi maupun jembatan yang ada di kewenangan kami, dalam kondisi yang siap menyambut dan mendukung kelancaran kegiatan mudik lebaran masyarakat,” tambahnya.

BACA JUGA :  Pemprov Jatim Dukung Perbakin Inisiasi Lapangan Tembak Baru Hipakad Shooting Club Surabaya

Sedangkan untuk lokasi rawan bencana, jelas mantan Menteri Sosial dan Menteri Pemberdayaan Perempuan ini, Dinas PU Bina Marga Jawa Timur juga telah melakukan pemetaan. Ada beberapa daerah yang rawan terjadi banjir dan longsor yang harus diwaspadai oleh pemudik.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait