Kondisi Jalan Provinsi 89,61 Persen, Siap Dilewati Pemudik

Untuk daerah rawan banjir, seperti di wilayah perbatasan Kota Bojonegoro-Pajeng di Kabupaten Bojonegoro, Pakah-Ponco di Kabupaten Tuban, Arjosari-Purwantoro di Kabupaten Pacitan, batas Kabupaten Situbondo dan batas Kota Bondowoso, Jalan Trunojoyo di Kabupaten Ponorogo, Jalan Imam Bonjol dan Sampang-Omben di Kabupaten Sampang.

Sedangkan untuk lokasi rawan longsor, diantaranya bisa terjadi di wilayah Babat sampai batas Kabupaten Jombang, Jalan Raya Cangar dan Jalan Trunojoyo di Kota Batu, batas Kota Magetan-Cemorosewu Kabupaten Magetan, Arjosari-Purwantoro di Kabupaten Pacitan.

BACA JUGA :  Gubernur Jatim: Selamat Atas Terpilihnya Reog Ponorogo Sebagai Nominasi Tunggal ke UNESCO

“Dengan letak geografis Jawa Timur yang memiliki banyak pegunungan dan dataran tinggi, terdapat wilayah yang rawan terjadi longsor. Seperti di Pacitan, Ponorogo, Pasuruan, Bondowoso dan Situbondo,” jelasnya.

“Untuk itu, kami meminta pemudik nanti untuk berhati-hati saat melewati jalan ini. Saya juga minta untuk dipasang rambu-rambu peringatan di daerah yang rawan longsor,” imbuh Khofifah.

Khofifah menambahkan, saat ini di jalan provinsi juga ada satu jembatan yang rusak dan tidak bisa dilewati yakni Jembatan Kutorejo. Jembatan ini menghubungkan Kabupaten Bojonegoro dengan Kabupaten Nganjuk. Rusaknya jembatan ini akhirnya mengakibatkan terputusnya akses jalan provinsi.

BACA JUGA :  Pastikan Kebutuhan Makanan Pengungsi Semeru Tercukupi, Gubernur Jatim Sambangi Kecamatan Pronojiwo

Namun demikian, bagi masyarakat yang ingin melewati jalan ini saat mudik lebaran nanti, tidak perlu khawatir karena Dinas PU Bina Marga Jatim akan memasang jembatan bailey.

“Pada saat lebaran nanti, jembatan bailey sudah bisa dilewati namun tidak untuk kendaraan berat seperti truk. Kendaraan berat akan diarahkan ke jalan alternatif,” tukasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait