Korupsi Dana Covid-19: Oknum Kades di Moutong Sulteng Jadi Tersangka

Penyerahan berkas dan barang bukti tersangka. (Ist)
Parimo, Sulteng,TransNews.co.id-Oknum Kepala Desa Siniu, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parimo inisial G (35) menjadi tersangka karena diduga telah melakukan penyimpangan dalam penyaluran BLT covid-19, Post APBN tahun Anggaran 2020 melalui Dana Desa (DDS) sebesar Rp. 19.500.000,-

“Tersangka dan barang bukti hari ini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Parigi Moutong,” demikian penjelasan Kabidhumas Polda Sulteng melalui rilis kepada media TransNews.co.id, Selasa (22/9/2020).

Tersangka inisial G, tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan oleh penyidik telah dijerat pasal 12 huruf c UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, (AL/BidhumasPolda)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com