Transnews,Garut- Untung tidak dapat diraih, malang tidak dapat dicegah.Itu barangkali perih bahasa yang pantas disandang Kades Tegalpanjang, Asep Gunawan. Sebab akibat diduga Korupsi Dana IP senilai 141 juta, Asep diancam penjara 20 tahun serta denda 1 miliar rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Azwar SH, ditanya soal pasal yang akan dikenakan kepada Kades Tegalpanjang yang diduga korupsi dana IP, tahun angaran 2016, kepada sejumlah media di Garut menegaskan, pasal yang dikenakan adalah pasal 2 dan 3 Undang undang No 31 Tahun 1999.Juncto Undang undang No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
” Kepada pelaku diancam kurungan maksimak 20 tahun penjara dan denda 1 miliar,” tegas Azwar, sembari mengatakan pihaknya tidak main dengan Korupsi.
Bupati Garut Rudy Gunawan terkait dengan sudah ditetapkannya Kepala Desa Tegalpanjang dikecamtan Sucinaraja mengaku akan segera memberhentikan sementara Kades Asep dan menunjuk PLT Kades sambil menunggu Rekomendasi dari Camat Sucinaraja.
“Kita akan segera memberhentikan sementara Kades Tegalpanjang dan menunjuk Pejabat Pelaksana Tugas setelah ada surat Rekom dari Camat,” papar Rudi, kepada Wartawan,sembari menegaskan kejadian tersebut supaya menjadi pelajaran bagi para Kades lainnya.
Ditempat terpisah Ketua Lembaga Swadaya Masyarat Rakyat Garut Berdaulat LSM- Ragab,Undang Herman dihubungi lewat Seluler,Jumat Malam (8/3) mengaku prihatin sebab di Garut dugaan Korupsi Dana Desa sudah darurat. Kata Undang, dari hasil investigasi dan temuan dilapangan banyak sekali dana desa yang diduga dikorupsi oleh oknum Kepala Desa dari mulai SPJ piktif,markup belanja barang termasuk tanda tangan dan kuitansi yang dipalsukan. Sayangnya laporan dari masyarakat baik langsung maupun melalui LSM yang digawanginya ada kesan tebang pilih penanganannya.