Kab Sukabumi,transnews.co.id- Mantan Kepala Desa Bantargebang, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Andi Rusdiana resmi menyandang status sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Kebupaten Sukabumi,karena melakukan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dengan total kerugian negara mencapai 1,3 miliar rupiah.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto kepada wartawan di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi,Rabu (19/8/2020) kemarin.
Bambang Yunianto menyebutkan, dari hasil penyidikan Kejaksaan, tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa hingga menyebabkan Negara dirugikan pada tahun anggaran 2017 dan tahun 2018 silam.
Untuk kerugian negara,kata Bambang, penghitungannya pada tahun 2017 sebesar 781 juta, sedangkan di tahun 2018 kerugian negara sebesar 557 juta.
“Total kerugian negara mencapai 1,359 miliar rupiah,” jelas Bambang.
Dalam kasus tindak pidana Korupsi yang di lakukan mantan Kades Bantargebang, kata Bambang lagi, sejumlah modus telah dilakukan oleh tersangka. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa kejanggalan dalam laporan pertanggung jawaban saat Andi menjabat Kades.
“Tersangka tidak mampu menyelesaikan bukti maupun laporan pertanggungjawaban (LPJ). Tidak ada tanda terima (pekerjaan/laporan) sehingga tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,”ujar Bambang seraya menandaskan ada beberapa pekerjaan fisik yang tidak ada atau fiktif.
Akibat perbuatannya, Andi Rusdiana pria kelahiran 1977 itu dijemput paksa dari rumah kediamannya di Kampung Cibaranang, Desa Bantargebang, pada 14 Agustus 2020 lalu. Andi menjabat Kades Bantargebang sejak tahun 2013 hingga 2019. (TR/RIS) Editor :Nas