Kota Depok Raih Penghargaan Nasional Peringatan Harganas ke-31

Reporter: YN
Editor: DM
dok.Humas Depok.
dok.Humas Depok.

SEMARANG, transnews.co.id – Kota Depok kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih dua penghargaan tingkat nasional.

Penghargaan pertama berasal dari Kampung KB Kelurahan Baktijaya yang berhasil meraih Juara Pertama Nasional kategori Kota Regional 1 unggul dari Jakarta Timur dan Mojokerto.

Penghargaan kedua berkat prestasi Depok yang memperoleh Juara Pertama Nasional untuk kategori Bina Keluarga Balita (BKB), diraih oleh BKB Seruni Kelurahan Pondok Petir.

Kedua penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, saat menghadiri rangkaian Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-31 di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 26-27 Juni 2024.

BACA JUGA :  Baliho Caleg PKS Ela Dahlia Kembali Tegak Berdiri

Dikesempatan ini, IBH sapaan akrabnya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh warga Depok, khususnya masyarakat RW di Kelurahan Baktijaya dan Kelurahan Pondok Petir.

Penghargaan ini menurutnya merupakan bukti dari kerja keras dan kolaborasi yang solid antara pemerintah dan warga.

“Alhamdulillah, saya di sini mewakili Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menerima penghargaan ini. Terima kasih kepada seluruh warga Depok, khususnya RW di Kelurahan Baktijaya dan Pondok Petir,” katanya.

BACA JUGA :  KH Waluyo di MT Qurrota A'yun: Sholat Menguatkan Iman Kita

“Terima kasih juga kepada para lurah dan RW yang mendukung sehingga kami dapat meraih juara satu tingkat nasional, baik untuk Kampung KB maupun Bina Keluarga Balita,” jelasnya.

Lebih lanjut Dirinya berharap, prestasi ini dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi RW dan Kampung KB lainnya di Kota Depok.

“Menjadi juara berarti penilaiannya didasarkan pada indikator yang bagus. Indikator-indikator ini dibuat oleh BKKBN Pusat. Dengan meraih juara satu, berarti Kampung KB di Baktijaya dan Pondok Petir telah memenuhi standar yang tinggi,” tambahnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *