KPK Berikan Penghargaan Kepada Pemkot Depok atas Pencapaian PTSL 2023

Reporter: DiM
KPK Berikan Penghargaan Kepada Pemkot Depok atas Pencapaian PTSL 2023
KPK Berikan Penghargaan Kepada Pemkot Depok atas Pencapaian PTSL 2023

BANDUNG, transnews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berhasil menerima penghargaan sebagai pemerintah daerah dengan sertifikasi bidang tanah milik daerah terbanyak di wilayah Jawa Barat (Jabar) tahun 2023.

Penghargaan ini diberikan langsung oleh Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango dan Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin kepada Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono dalam acara rapat koordinasi (Rakor) Kepala Daerah se-Jawa Barat yang dirangkai dengan Pembukaan Roadshow Bus KPK 2024 di Gedung Sate, Kota Bandung Jawa Barat, Kamis (08/08/2024).

BACA JUGA :  Wali Kota Depok Apresiasi ICE APEKSI Promosikan Daerah Masing-masing

IBH mengungkapkan rasa syukur dan kebanggaannya atas pencapaian Kota Depok dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun ini.

Depok berhasil menjadi kota dengan sertifikasi tanah terbanyak di Jawa Barat melalui program ini.

Ia berharap pencapaian ini dapat terus ditingkatkan di tahun-tahun mendatang, mengingat masih banyak aset yang belum tersertifikasi.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama yang baik antara Pemkot Depok dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar program pensertifikatan aset pemerintah dapat berjalan secara berkesinambungan.

BACA JUGA :  BPD Tapos Raya Solid Dukung Imam Budi Hartono jadi Wali Kota Depok

“Kami sangat berterima kasih kepada BPN yang telah membantu dalam proses pensertifikatan aset Pemerintah Kota Depok,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan, pensertifikatan aset sangat penting untuk memastikan keamanan aset pemerintah agar tidak hilang.

Selain itu, sertifikasi ini juga berdampak pada kejelasan dalam penganggaran, karena seluruh aset yang dimiliki pemerintah, baik berupa tanah maupun aset lainnya, dapat dinilai dan tercantum dengan jelas dalam laporan keuangan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *