KPK Diminta Bantu Monitoring Supervisi APBD di Pemprov Jatim

Surabaya, Transnews.co.id-Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu monitoring dan supervisi APBD Jatim tahun 2021. Hal itu sebagai upaya transparansi dan akuntabel yang dilakukan Pemprov Jatim dalam mengelola APBD 2021.

“Kami berharap agar KPK bisa membantu monitoring dan supervisi di Jawa Timur. Tentunya ini sebagai bentuk pencegahan korupsi agar anggaran bisa lebih transparan dan akuntabel,” kata Khofifah, Kamis (28/1/2021).

Ia mengatakan, dari hasil evaluasi yang disampaikan KPK pada 13 Januari 2021 lalu, masih banyak hal di Pemprov Jatim yang harus dibenahi terutama manajemen ASN dan optimalisasi pendapatan daerah.

BACA JUGA :  Pelaku Korupsi di Kemensos Harus Terapkan Hukuman Mati

“Dalam skoring sistem masih masuk kategori terendah, sehingga perlu mendapatkan bimbingan dan pendampingan dari KPK,” ungkapnya.

Selain pendampingan, penyusunan rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi juga diharapkan dapat dilaksanakan sesuai rekomendasi KPK.

Khofifah juga menyampaikan Monitoring Control for Prevention (MCP) KPK dapat menjadi acuan dalam rangka pencegahan korupsi. Untuk MCP termasuk perencanaan dan penganggaran APBD, optimalisasi pajak daerah, manajemen ASN, manajemen aset daerah, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, dan aparat pengawasan intern pemerintah.

BACA JUGA :  Pegawai KPK Ramai-ramai Desak Pimpinan Mundur

Gubernur juga meminta KPK dapat melakukan monitoring dan supervisi terkait tata kelola dana desa melalui kabupaten dan kota di Jatim.

“Tentunya harus ada pembenahan terkait MCP secara terukur. Baik di tingkat provinsi atau kabupaten dan kota di Jatim. Untuk pembenahan, apa melalui revitalisasi sistem agar transparansi dan akuntabilitas dapat semakin ditingkatkan,” jelasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait