KPK Diminta DPR Awasi Pelaksanaan Anggaran Penanganan Covid-19

Pemda yang akan melaksanakan pemberian bansos tidak digunakan atau dimanfaatkan demi kepentingan politik dari unsur Pemerintah Daerah terutama menjelang Pemilukada 2020.

“Hal ini berlaku baik Pemda yang akan melaksanakan Pemilukada maupun tidak karena semua kemungkinan dapat terjadi,”ujar Marwata.

Pemda secara optimal memperdayakan dan mendukung APIP untuk melakukan pengawasan dalam program percepatan penanganan Covid 19, sehingga refocusing/realokasi dapat digunakan secara tepat sasaran dan tidak berdampak pada pelaksanaan fungsi APIP.

Kemudian Pemda juga harus mendukung tindak lanjut rencana aksi untuk mencapai target-target rencana aksi dan poin-poin Monitoring Centre of Prevention (MCP) Tahun 2020 sebagai bentuk Komitmen Kepala Daerah.

Sementara terkait rencana aksi, kata Marwata, KPK memberikan rekomendasi agar Pemda segera menyelesaikan permasalahan asset daerah baik terkait pemekaran, konflik dengan pihak ke 3 maupun sertifikasi tanah pemda,

“Perlunya peningkatan komitmen dan integritas kepala daerah mendukung kerja APIP untuk mengawasi sistem pemerintah daerah secara objektif dan independen dan dalam peningkatan Pendapatan Daerah Pemda Banten harus mengoptimalisasi pajak baik pajak provinsi maupun daerah dan berkoordinasi dengan stakeholder lain,”jelas Marwata.

Sementara, Koordinator Wilayah II Korsupgah Asep Rahmat Suwandha menjelaskan, fokus strategi nasional pencegahan korupsi pada 3 area yaitu perijinan dan tata niaga, keuangan negara, penegakan hukum dan reformasi birokrasi serta area intervensi Korsupgah KPK.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com