KPK Gelar Rakor Penguatan Kepala Daerah, Tekankan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi 

Reporter: HADI M
Editor: DM
KPK Gelar Rakor Penguatan Kepala Daerah, Tekankan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi 
KPK Gelar Rakor Penguatan Kepala Daerah, Tekankan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi 

SIDOARJO, transnews.co.id – Guna memperkuat komitmen kepala daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Kepala Daerah di Jogja Expo Center, Yogyakarta, Rabu (19/3/2025).

Rapat tersebut, dihadiri oleh sejumlah kepala daerah dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah pasca-pelantikan kepala daerah baru.

BACA JUGA :  KPU kabupaten Sidoarjo Gelar Debat Pamungkas, Paslon Pertajam Visi dan Misi

KPK berharap rapat koordinasi tersebut, menjadi momentum penting bagi kepala daerah untuk menjaga komitmen mereka terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan bebas korupsi.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa tema rapat yang awalnya berfokus pada “Penguatan Kepala Daerah” lebih tepat diganti menjadi “Komitmen Kepala Daerah.” Menurutnya, kepala daerah sudah cukup kuat karena telah melewati berbagai tantangan, mulai dari proses pendaftaran, kampanye, hingga pemilihan yang penuh perjuangan.

BACA JUGA :  PJs. Bupati Sidoarjo Beri Penghargaan Santri Berprestasi

Setelah dilantik, yang lebih penting adalah menjaga komitmen mereka terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Kepala daerah sudah melewati banyak tantangan. Mereka telah melalui pendidikan, pelatihan, dan proses panjang yang tidak mudah.

Setelah dilantik dan mengucapkan sumpah, komitmen mereka untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik harus terus dijaga,” ujar Setyo Budiyanto.

Setyo juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara kepala daerah, anggota DPRD, serta instansi penegak hukum dalam mencegah dan memberantas praktik korupsi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *