KPKD Tidak Berpolitik Praktis di Pilkada Depok

Reporter: DiM

DEPOK,transnews.co.id – Komite Pers Kota Depok (KPKD) dalam waktu dekat ini akan melakukan audiensi dengan seluruh stakeholder Kota Depok. KPKD juga menyatakan sikapnya tidak terlibat politik praktis pada Pilkada Kota Depok.

“KPKD sesuai kesepakatan rapat dan diskusi tadi akan segera beraudiensi dengan seluruh forkompimda Kota Depok. Dan KPKD tidak terlibat politik praktis di Pilkada. Itu sudah kesepahaman bersama” ujar Koordinator KPKD Tuhari Arek usai pertemuan dan diskusi rutin di Sekretariat KPKD di Jalan STM Mandiri Nomor 161 Panmas, Selasa malam (28/05/2024).

BACA JUGA :  Hadir di Diskusi Politik PWI Depok, HBS: Keterbukaan Publik Penting

Menurutnya, KPKD membangun kebersamaan dan saling menguatkan tanpa membeda-bedakan organisasinya atau komunitasnya.

“KPKD wadah buat guyub membangun kebersamaan dan saling menguatkan. Saat ini udah 10 organisasi/komunitas wartawan yang gabung. Monggo saja yang ingin bergabung selama organisasi atau komunitasnya adalah pers, kami terbuka bagi siapa saja,” jelas Arek.

Senada, terkait Pilkada Depok, Joko Warihnyo menyampaikan KPKD mengawal proses pesta demokrasi Pilkada Depok. Hanya saja, lanjut Joko, KPKD tidak boleh mendukung para calon pemimpin Kota Depok.

BACA JUGA :  KPU Sidoarjo Gelar Sosialisasi Pilkada di Pasar Tulangan

“Saya tegaskan KPKD hanya mengawal proses demokrasi Pilkada Depok. Jangan sampai ada isu KPKD mendukung calon Wali Kota, kalau secara pribadi itu hak demokrasi, silakan saja,” tegas Joko Ketua Mitra Pers Depok (MPD) menyampaikan pandangannya dalam rapat yang diamini yang lain.

Sementara, Pembina SWI Kota Depok Herry Budiman mengatakan bahwa KPKD sebagai wadah bersma tetap harus memiliki aturan sebagai pedoman pelaksanaan yang harus disepakati bersama dan wajib dipatuhi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *