KPNP: Silpa Pemkot Depok, Tanda Duet Idris-Pradi Tak Bisa Kerja

TN.DEPOK l — Dibawah kepemimpinan Idris-Pradi, tahun 2019 kemarin Kota Depok mengalami rendahnya serapan anggaran tingginya sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) yang tidak sedikit. Yaitu sekitar 615 milyar. Anggaran tersebut menurut Anwar Nurdin, koordinator KPNP (koalisi partai non parlemen) yang juga ketua Perindo itu mengungkapkan, bahwa anggaran tersebut tidak sedikit.

“Jumlah Rp 615 milyar bukanlah nilai yang kecil. Dengan begitu, hingga akhir masa kepemimpinan Idris dan Pradi 2020 ini saya menilai mereka gagal. Duet Idris-Pradi sama juga tak bisa kerja,” ungkap Anwar, dalam diskusi mingguan KPNP, selasa (21/1/2020)

Lebih jauh Anwar mengemukakan, permasalah kota Depok yang sangat komplek dengan nilai APBD 3,5 T tetapi mengalami Silpa, menunjukkan kinerja pemerintahan yang buruk. Menurut Anwar, permasalahan Silpa yang cukup besar bisa diselesaikan dengan cara APBD yang pro rakyat.

“Ini masalah kemampuan pola pimpin saja, dan bagaimana memaksimalkan anggaran. Mereka kan yang tahu kebutuhan belanja anggaran perwilayah dan kedinasan berapa. Jadi naif bila anggaran tersebut menjadi Silpa,” kata Anwar.

Anwar mencontohkan, hal yang sederhana misalnya anggaran perkelurahan 2 milyar, ya tinggal ditingkatkan menjadi 3-5 milyar. Kalau di Kelurahan anggaran tersebut bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat secara langsung. Sementara untuk mengoptimalkannya bisa diusahakan dari sumber lain seperti dari Propinsi atau Pusat.

“Kita tinggal menggalinya, dan hal itu tentu terkait pola kemampuan seorang pemimpin. Kalau satu priode ini saja Idris dan Pradi tidak mampu bekerja, bagaimana ia mau maju lagi di pilkada Depok 2020 ini. Jadi sudah sangat jelas, pemimpin Depok besok harus yang mampu bekerja dan pro ke rakyat,” pungkas Anwar. *** (BNG)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com