SURABAYA, transnews.co.id – Dalam rangka mempersiapkan anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi A DPRD, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melaksanakan Rapat Kerja bersama kemendagri dan KPU RI, Kamis (19/1).
Bertempat di Badan Penghubung Provinsi Jawa Timur Jl. Pasuruan Nomor 16 Jakarta. Rapat kerja tersebut digelar guna mengonsultasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Dana Cadangan.
Bertindak sebagai narasumber kegiatan yaitu, Divisi Perencanaan, Keuangan; Umum; Rumah Tangga; dan Logistik KPU, Yulianto Sudrajat, Perwakilan Ditjen Otoda Kemendagri, dan Perwakilan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Sedangkan dari KPU Jatim, nampak hadir sebagai peserta yaitu Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq, Sekretaris, Nanik Karsini, serta Kepala Bagian Perencanaan; Data; dan Informasi, Nurita Paramita.
Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio menyampaikan, bahwa sebelumnya pada tanggal 15 Desember 2022 yang lalu, di Taman Dayu Golf and Resort Pasuruan, pihaknya bersama KPU Jatim, Bawaslu, serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengadakan Rapat bersama. “Yang kemudian hasil dari rapat tersebut kami tindaklanjuti dengan Rapat Kerja dalam rangka konsultasi hari ini,” tutur Istu.