Istu melanjutkan, Pemprov Jatim bersama KPU Jatim telah menyepakati besaran anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 untuk KPU Jatim sebesar Rp 845 miliar. Namun demikian, masih terdapat kendala mengenai pencairan dana cadangan untuk Pemilihan Serentak 2024. “Karena baru dapat dicairkan pada tahun 2024. Sementara tahapan Pemilihan 2024 sudah dimulai sejak tahun 2023,” katanya.
Selanjutnya, Anggota KPU, Yulianto Sudrajat memaparkan rencana tahapan dan skema penganggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024. “Karena sifat keserentakannya, KPU perlu memastikan penganggaran Pemilihan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tercukupi dengan aman,” ucap mantan Ketua KPU Jateng tersebut.
Yulianto menambahkan, jika berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020, pasal 208 ayat (1), Pemilihan Serentak dilaksanakan pada 27 November Tahun 2024. “Yakni, satu tahun sebelum tanggal pemungutan suara. Dan untuk meringankan beban anggaran, dilakukan pendanaan bersama penyelenggaraan Pemilihan Serentak dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota” ujarnya.
Berikutnya, Kasubdit Wilayah II Ditjen Otoda Kemendagri, Herny Ika menyampaikan mengenai Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah, Penjabat Kepala Daerah, dan Peran Strategis Kemendagri dalam Pemilihan Serentak.
Sementara Kasi Wilayah IIB Ditjen Bina Keuangan Daerah, M Zulfan Arief memaparkan mengenai pendanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024. “Sampai saat ini dasar hukum yang digunakan masih Permendagri 41 Tahun 2020 dengan termin pencairan 40% di tahap pertama, yang harus dicairkan 14 hari setelah penandatanganan NPHD. Serta di tahap kedua sebesar 60%, yang harus dicairkan paling lambat lima bulan sebelum hari pemungutan suara,” jelasnya.