Lalu untuk Perda Dana Cadangan Pemilihan di Jawa Timur, Zulfan menyampaikan bahwa Perda tersebut dapat diubah. “Aturannya masih berlaku sehingga masih berdasarkan Permendagri 41 tahun 2020,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Komisioner KPU Jatim, Miftahur Rozaq mempresentasikan progres perencanaan anggaran Pemilihan Serentak Jawa Timur tahun 2024. “Alhamdulillah pertemuan dengan Kemendagri hari ini memberikan penegasan dan solusi terhadap beberapa hal terkait penganggaran Pemilihan Serentak 2024 dan mekanisme pencairannya. Karena yang hadir adalah pemangku kepentingan yang berkompeten,” pungkas Rozaq. (hd)