KPU Depok Optimalkan Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih

Reporter: DiM
KPU Depok Dokumentasi
KPU Depok Dokumentasi

DEPOK, transnews.co.id – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Depok memulai tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024 dengan langkah strategis melibatkan tokoh masyarakat dan publik sebagai sarana sosialisasi.

Sebanyak 5.358 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dikerahkan untuk menjalankan tugas ini sejak Selasa 25 Juni lalu.

Achmad Firdaus, Anggota KPU Depok Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) mengatakan, tokoh agama, tokoh masyarakat, pejabat publik dan artis menjadi target awal dalam proses coklit.

BACA JUGA :  Prioritas Kadinsos Kota Depok Optimalkan Jumlah DTKS yang Terverifikasi, SITPAS Bansos

“Keikutsertaan mereka diharapkan dapat membantu menyebarkan informasi kepada masyarakat bahwa kegiatan coklit sudah dimulai,” ujar Firdaus, Minggu (31/06/2024).

KPU Depok tidak hanya mengandalkan pantarlih, tetapi juga ikut terjun langsung untuk monitoring, memastikan kelancaran dan kepatuhan pada prosedur yang telah ditetapkan.

Petugas pantarlih diwajibkan memakai identitas resmi yairu rompi, topi, serta membawa perlengkapan coklit saat turun ke lapangan.

“Kami memastikan bahwa pantarlih melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” tegasnya.

BACA JUGA :  DPRD Depok Sahkan Lima Raperda

Lebih lanjut, setelah data pemilih diperbarui, stiker akan dipasang di rumah yang telah dicoklit sebagai tanda bahwa proses tersebut telah selesai.

Pada tahap awal pencoklitan, pantarlih didampingi oleh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), dan Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *