KPU Jatim: Anggaran Pilgub 2024 Naik Menjadi Rp 1,9 Triliun

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam (kiri) bersama plh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono.

Surabaya, Transnews.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Choirul Anam mengatakan, bahwa rencana anggaran kebutuhan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah mendatang, pihaknya mengajukan kepada Pemprov kurang lebih Rp 1,9 triliun. Ia mengaku memang banyak yang menanyakan kenapa anggaran ini meningkat tinggi.

“Memang lebih dari 2 kali kenaikannya. Kenaikan ini disebabkan ada tambahan terkait anggaran untuk pencegahan Covid-19. Hampir separuh anggaran yang diajukan masuk dalam pencegahan Covid-19,” ujar Anam dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Jawa Timur Tandatangani Komitmen Pilkada 2024 Damai Bersama Forkopimda

Anam mengatakan, anggaran Rp 1,9 T tersebut belum dilakukan harmonisasi dengan kabupaten/kota. Artinya, lanjut Anam, pihaknya masih belum melakukan rapat secara langsung terkait sharing anggaran. “Karena Pemilihan Gubernur (Pilgub) mendatang ini dilaksanakan serentak dengan Pemilihan Bupati dan Pemilihan Wali Kota. Sehingga akan ada item-item anggaran yang akan kita biaya masing-masing,” katanya.

Lebih lanjut Anam mengatakan, jika berkaca dari sharing anggaran tahun 2018 kemungkinan besar nanti anggaran tidak ada sebanyak itu. Artinya Rp 1,9 triliun itu asumsinya kalau seluruh kebutuhan Pilgub dibiayai oleh provinsi. “Kenyataannya nanti proses Pilgub ini bareng dengan Pilkada kabupaten kota, kemudian akan dipastikan anggaran ini berkurang cukup banyak,” jelasnya.

BACA JUGA :  Ketum Gebu Minang OSO, Kukuhkan Pengurus DPD Gebu Minang Jatim Periode 2024 - 2029

Ia mencontohkan, misalkan pada tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), honor KPPS sangat tinggi. Yakni 1 orang mendapatkan Rp 600.000 yang masing-masing ada 7 orang ditambah Linmas 2 orang. “Dalam prakteknya nanti akan ada keputusan Gubernur terkait sharing anggaran untuk petugas KPPS ini mungkin akan dibiayai oleh kabupaten kota. Sehingga anggaran (provinsi) ini tidak kita anggarkan, jadi sifatnya masih pengajuan,” ungkapnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait