KPU Jatim Minta DPD dan Parpol Pemilu 2024 Segera Laporkan LADK

Reporter: HADI M
Editor: DM

SURABAYA, transnews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengingatkan dan meminta kepada calon Anggota DPD RI, dan peserta partai politik (Parpol) pemilu 2024 untuk menyampaikan kewajibannya, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Meski saat ini memasuki tahapan kampanye. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU Jatim, Insan Qoriawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/1/2024).

“LADK wajib disampaikan, pada tanggal 7 Januari 2024 melalui SIKADEKA atau Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye.

BACA JUGA :  RSUD KiSA Depok Siapkan Psikiater untuk Caleg Gagal

Insan menjelaskan, apabila Calon Anggota DPD dan Parpol tidak menyampaikan LADK sampai tanggal 7 Januari 2024, maka akan berkonsekuensi pada pembatalan sebagai peserta pemilu.

“Dan hari ini Kamis 4 Januari, KPU Jatim mengadakan rapat koordinasi dalam rangka mengingatkan jangan sampai Calon Anggota DPD dan parpol tidak menyampaikan LADK ini,” tutur mantan Anggota KPU Kabupaten Pasuruan ini dihadapan Tim Kampanye Daerah Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan partai politik tingkat Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA :  DPRD Kab. Jember Gelar Sosialisasi Raperda 2023

Ia juga menambahkan, jika sepanjang tahapan penyampaian dana kampanye, KPU Jatim masih membuka helpdesk, yang bisa dimanfaatkan untuk tanya jawab bila ada kesulitan.

Sementara Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan mengenai kampanye rapat umum dan iklan pada Pemilu Tahun 2024. “Kampanye rapat umum dan iklan dilaksanakan selama 21 hari. Mulai dari 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024,” katanya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait