KPU Kabupaten Sidoarjo Gelar Sosialisasi Pilkada 2024 di Aula Kantor PC Muslimat Sidoarjo

Reporter: HADI M
Editor: DM

SIDOARJO,transnews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo terus gencar melakukan sosialisasi Pemilukada 2024. Hal tersebut sebagai langkah menumbuhkan kesadaran sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi memilih bupati dan wakil bupati Sidoarjo yang dihelat pada 27 Nopember mendatang.

Kegiatan sosialisasi sekaligus pendidikan politik yang digelar KPU Sidoarjo tersebut bekerjasama dengan Pengurus Cabang (PC) Muslimat NU Kabupaten Sidoarjo ini diikuti sekitar 100 peserta dari jajaran pengurus Pengurus Anak Cabang (PAC) Muslimat NU se-Sidoarjo di Desa Larangan, Sidoarjo. Sabtu (12/10/2024) siang.

BACA JUGA :  Rekapitulasi KPU Jatim, Dua Incumbent dan Pendatang Baru Lolos DPD RI

Dalam acara tersebut, menghadirkan dua narasumber. Di antaranya M. Iskak, Ketua KPU Sidoarjo periode 2019-2024, dan Muhammad Jamil, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo.
Sebagai pembicara, keduanya secara bergantian mengulas materi yang bersifat sebagai pendidikan politik bagi pemilih.

Selain itu, juga edukasi terkait pemahaman atas kewajiban sebagai warga negara yang sudah mempunyai hak politik dalam Pemilukada 2024.
Meski materi yang disampaikan terkait hal-hal yang normatif, seputar syarat – syarat, serta hak dan kewajiban setiap warga dalam pelaksanaan Pemilukada nanti.

BACA JUGA :  Kabupaten Sidoarjo Juara Kejurprov Woodball Jawa Timur 2021

Sebagai pemateri, Cak Iskak maupun Cak Jamil, sapaan dua narasumber itu relatif mampu menghidupkan suasana, sehingga kegiatan sosialisasi terasa begitu hangat,menarik dan tidak membosankan bagi peserta dari keluarga nahdliyin tersebut.

Cak Iskak menjelaskan tentang apa dan kenapa harus memilih pemimpin.Tentang apa segi positif dan negatif sistem demokrasi yang sekarang diterapkan di Indonesia.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *