Termasuk ketentuan larangan money politic (politik uang), sebagaimana diatur Undang-undang No. 10 Tahun 2016 pada Pasal 187A tentang pelarangan, berikut sanksi hukum bagi pelakunya. “Sanksi itu tidak hanya berlaku bagi pemberi, juga pihak yang menerima uang yang berkaitan dengan coblosan. ..
Sehingga besarnya nominal uang yang diberikan tidak sumbut dengan sanksinya yang begitu berat,” ujarnya.
Senada dijelaskan Cak Jamil, sebagai orang yang pernah bertugas di Bawaslu, salah satu tugas pokok sekaligus menjadi prioritas adalah melakukan pengawasan adanya praktek money politic yang dilakukan pihak-pihak yang menciderai nilai-nilai demokrasi.
Mengingat besarnya ancaman dan sanksi hukuman penjara maupun denda bagi pelaku itu, pihaknya meminta peserta kegiatan ini untuk sebisa mungkin menghindarinya.
“Dengan alasan apapun, sebaiknya jangan pernah menerima, apalagi memberi untuk mengarahkan orang lain agar memilih pemimpin sesuai kehendaknya,” tutur Jamil.
Sementara Ketua PC Muslimat NU Sidoarjo Hj Ainun Jariyah, mengapresisi kegiatan sosialisasi yang digelar KPU Sidoarjo. Pihaknya juga berterima kasih kepada para narasumber dalam kegiatan ini yang dinilai banyak memberikan pendidikan politik, terutama penjelasan terkait hak dan kewajiban bagi pemilih pada Pemilukada.
“Dengan sosialisasi begini, maka keluarga besar Muslimat NU Sidoarjo menjadi semakin mengerti dan paham tentang hak dan kewajiban ikut serta menyukseskan Pemilukada.
Terpenting juga bisa semakin berhati-hati, jangan sampai terseret praktek politik uang,” kata Ning Ainus, sapaan anggota DPRD DPRD dari Fraksi PKB ini.