KPU Kabupaten Sidoarjo Gelar Sosialisasi Pilkada 2024 di Aula Kantor PC Muslimat Sidoarjo

Reporter: HADI M
Editor: DM

Termasuk ketentuan larangan money politic (politik uang), sebagaimana diatur Undang-undang No. 10 Tahun 2016 pada Pasal 187A tentang pelarangan, berikut sanksi hukum bagi pelakunya. “Sanksi itu tidak hanya berlaku bagi pemberi, juga pihak yang menerima uang yang berkaitan dengan coblosan. ..

Sehingga besarnya nominal uang yang diberikan tidak sumbut dengan sanksinya yang begitu berat,” ujarnya.

Senada dijelaskan Cak Jamil, sebagai orang yang pernah bertugas di Bawaslu, salah satu tugas pokok sekaligus menjadi prioritas adalah melakukan pengawasan adanya praktek money politic yang dilakukan pihak-pihak yang menciderai nilai-nilai demokrasi.

BACA JUGA :  Empat Kali PKS Menangkan Pilkada Depok, Nama Besar IBH Jadi "Taruhan" di Pilkada 2024

Mengingat besarnya ancaman dan sanksi hukuman penjara maupun denda bagi pelaku itu, pihaknya meminta peserta kegiatan ini untuk sebisa mungkin menghindarinya.

“Dengan alasan apapun, sebaiknya jangan pernah menerima, apalagi memberi untuk mengarahkan orang lain agar memilih pemimpin sesuai kehendaknya,” tutur Jamil.

Sementara Ketua PC Muslimat NU Sidoarjo Hj Ainun Jariyah, mengapresisi kegiatan sosialisasi yang digelar KPU Sidoarjo. Pihaknya juga berterima kasih kepada para narasumber dalam kegiatan ini yang dinilai banyak memberikan pendidikan politik, terutama penjelasan terkait hak dan kewajiban bagi pemilih pada Pemilukada.

BACA JUGA :  Gus Barra, Calon Bupati Mojokerto 2025-2030 Gelar Kampanye di Kecamatan Dlanggu

“Dengan sosialisasi begini, maka keluarga besar Muslimat NU Sidoarjo menjadi semakin mengerti dan paham tentang hak dan kewajiban ikut serta menyukseskan Pemilukada.

Terpenting juga bisa semakin berhati-hati, jangan sampai terseret praktek politik uang,” kata Ning Ainus, sapaan anggota DPRD DPRD dari Fraksi PKB ini.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *