KPU kabupaten Sidoarjo Pastikan Logistik Pilkada 2024 Aman

Reporter: HADI M
Editor: DM

SIDOARJO,transnews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo memastikan kebutuhan logistik berupa kertas surat suara untuk pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo yang dilaksanakan pada 27 November mendatang, sudah terpenuhi.

Kepastian tersebut, disampaikan Ketua KPU Sidoarjo Fauzan Adhim saat ditemui di sela-sela Kegiatan Rapat kordinasi (Rakor) persiapan acara debat kedua Paslon Bupati-Wakil Bupati, pada Minggu (27/10) siang.

Menurut Fauzan, sesuai dengan perjanjian kontrak pengadaan kertas surat suara, PT Temprina selaku rekanan terpilih untuk penyedia jasa kertas suara Pemilukada tahun 2024 ini, pada Sabtu (26/10) tepat pukul 17.15 kemarin, telah memenuhi kewajibannya. Sebanyak 1.519.796 lembar surat suara telah dikirim ke KPU Sidoarjo.

BACA JUGA :  Sertijab Kandepag Sidoarjo dari M. Arwani ke Mufi Imron Berlangsung Khidmat

Disaksikan oleh Jajaran petugas pengamanan dari Polres Sidoarjo, Bawaslu, Sekretariat dan Ketua serta Divisi Logistik dan gudang KPU, proses bongkar muat surat suara yang dikemas menjadi 760 koli/Box berlangsung lancar dan aman.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa KPU sengaja memesan kertas surat suara lebih banyak dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT sekitar 1.4 juta).

Karena pengalaman sebelumnya, banyak kertas suara yang rusak atau tidak layak pakai.
“Maka surat suara yang sudah terkirim ini kita lakukan proses penyortiran.Kami berharap proses sortir surat suara ini sudah bisa kelar maksimal 4 hari.”paparnya.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Raih Anugerah Program Inovasi Pembangunan Terpuji Pada detik Jatim Awards 2024

“Untuk sementara saat ini kita sudah rekrut 150 pekerja lepas untuk proses sortir.Tidak menutup kemungkinan kita akan menambah lagi jumlah pekerja bila diperlukan,”ungkap Fauzan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *