KPU kabupaten Sidoarjo Selesaikan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Reporter: HADI M
Editor: DM
KPU kabupaten Sidoarjo Selesaikan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024
KPU kabupaten Sidoarjo Selesaikan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Lebih lanjut, Fauzan memastikan bahwa pengiriman logistik telah tepat waktu, sasaran dan tepat jumlah. Termasuk jumlah kotak suara sebanyak 5.466, dan jumlah bilik 10.932 untuk kebutuhan 2.733 TPS seluruh Sidoarjo.

Sedangkan jumlah surat suara sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) 1.479.539 pemilih, ditambah 2,5 persen,–atau jumlah total 1.519.796 surat suara.

Kelebihan 2,5 persen surat suara, sesuai dengan UU Pemilu maupun PKPU No. 17 Tahun 2024 ini untuk mengantisipasi kebutuhan adanya pemilih baru atau istilahnya DPT-b. Ini bisa karena pemilih belum masuk DPT saat pendataan pemilih, atau pemilih pindah dari TPS satu ke TPS lainnya dalam satu wilayah Sidoarjo, maupun pindah pilih antara daerah di wilayah Jatim. “Semua harus dilayani selama memenuhi persyaratan sebagai warga yang sudah mempunyai nhak pilih dalam Pilkada 2024,” ujar Fauzan.

BACA JUGA :  KPU Mojokerto Tetapkan Cabup dan Cawabup Mojokerto di Pilkada 2024

Seiring penyelesaikan pengiriman logistik, para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai hari ini telah menyebarkan surat atau formulis C-Undangan kepada pemilih di masing-masing lingkup tugasnya.

Berdasarkan aturan baru, untuk pengiriman surat undangan mencoblos ini,–selain dilakukan secara konvesional dengan menyerahkan langsung ke pemilih, juga dapat dikirim melalui aplikasi whatsapp (WA) sistem jaringan pribadi (japri).

Hal tersebut, terpaksa dilakukan bila petugas KPPS kesulitan menemui pemilih karena kesibukan kerja atau lainnya.
Sehingga pemilih yang menerima surat formulir C lewat japri WA itu, bisa langsung mendatangi dengan menunjukkan bukti digital itu ke petugas KPPS di TPS masing-masing.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *