MOJOKERTO,transnews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, resmi menetapkan dua bakal pasangan calon (Bapaslon) menjadi pasangan calon (Paslon) yang akan berkompetisi memperebutkan kursi Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Penetapan kedua pasangan Cabup dan Cawabup tersebut, berlangsung di kantor KPU kabupaten Mojokerto, jalan Raak Adinegoro, Nomor 1-2, Sooko, setelah keduanya dinyatakan memenuhi persyaratan serta menyelesaikan kelengkapan berkas. Minggu, (22/09/2024).
“Siang ini, kita menyampaikan penetapan bakal pasangan calon menjadi calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Mojokerto,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Afnan Hidayat.
Keputusan tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan, mulai berlaku pada hari ini dan telah ditandatangani oleh kedua kandidat pasangan Cabup dan Cawabup Mojokerto 2024.
“Menetapkan, keputusan KPU kabupaten Mojokerto tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2024 telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini,” terang Afnan.
Kedua pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU tersebut, ialah Muhammad Al Barra (Gus Barra) dan Muhammad Rizal Octavian yang diusung partai koalisi-nya yakni Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat dan Perindo.