KPU Mojokerto Tetapkan Cabup dan Cawabup Mojokerto di Pilkada 2024

Reporter: HADI M
Editor: DM

MOJOKERTO,transnews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, resmi menetapkan dua bakal pasangan calon (Bapaslon) menjadi pasangan calon (Paslon) yang akan berkompetisi memperebutkan kursi Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Penetapan kedua pasangan Cabup dan Cawabup tersebut, berlangsung di kantor KPU kabupaten Mojokerto, jalan Raak Adinegoro, Nomor 1-2, Sooko, setelah keduanya dinyatakan memenuhi persyaratan serta menyelesaikan kelengkapan berkas. Minggu, (22/09/2024).

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU kabupaten Sidoarjo Gelar Media Gathering 

“Siang ini, kita menyampaikan penetapan bakal pasangan calon menjadi calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Mojokerto,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Afnan Hidayat.

Keputusan tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan, mulai berlaku pada hari ini dan telah ditandatangani oleh kedua kandidat pasangan Cabup dan Cawabup Mojokerto 2024.

“Menetapkan, keputusan KPU kabupaten Mojokerto tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2024 telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini,” terang Afnan.

BACA JUGA :  Wujudkan Pilkada Damai 2024, Perguruan Silat Gelar Ikrar Komitmen Damai di Mapolres Probolinggo

Kedua pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU tersebut, ialah Muhammad Al Barra (Gus Barra) dan Muhammad Rizal Octavian yang diusung partai koalisi-nya yakni Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat dan Perindo.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *