KPU Morut Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabub

Morut, Sulteng – TransNews.co.id – Jelang Pemilihan Bupati/Wakil Bupati, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morowali Utara (Morut) buka pendaftaran resmi bakal calon (Balon) Bupati/Wakil Bupati, pada tanggal 4 hingga 6 September 2020, mendatang.

Demikian disampaikan Ketua KPU Yusri Ibrahim, lewat rilis pengumuman yang disampaikan secara resmi melalui pesan (via Whatsapp), Jum’at (28/08/20).

Yusri Ibrahim juga menyatakan, bahwa pengumuman terkait jadwal pendaftaran tersebut didasarkan pada surat keputusan KPU, Nomor: 246/PI.02.2.Peng/7312/KPU-Kab/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020 tentang pengumuman pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Morut pada Pilkada 2020.

Adapun jadwal pendaftaran Bakal Calon yang dimaksudkan sebagai berikut: pada tanggal 4 hingga 5 September 2020, dibuka dari pukul 08.00 s/d pukul 16.00 Wita, sedangkan tanggal 6 September, dibuka mulai pukul 08.00 s/d 24.00 WITA.

Terkait dengan agenda pendaftaran, Yusri Ibrahim menjelaskan bahwa bagi bakal calon Bupati/Wakil Bupati yang akan mendaftarkan diri, dapat mengambil formulir pendaftaran di Kantor KPU Morut, Jl.Bumi Nangka No.06 Kelurahan Bahoue, Kacamata Petasia, Kabupaten Morut, Sulteng.

Adapun ketentuan pendafaran itu, antara lain: (1), Pendaftaran bakal pasangan calon dilakukan oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik tingkat kabupaten MorowaliUtara (Ketua dan Sekretaris Parpol) sebagaimana tercantum dalam SIPOI.

Ketua KPU Morut. (Ist)

(2), Pengurus partai politik atau gabungan partai politik dan bakal pasangan calon wajib hadir saat melakukan pendaftaran.

(3), Partai politik atau gabungan partai politik tingkat kabupaten dapat mendaftarkan bakal pasangan calon bila memenuhi syarat yakni memiliki minimal/memperoleh paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morut, (5 kursi) atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Legislatif 2019 Morut.

(4), Menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan (Model B-KWK Parpol, Model B.1-KWK Parpol) dan syarat calon (Model BB.1-KWK, Model BB.2-KWK, Model BB.3-KWK) beserta seluruh kelengkapannya, yang dimasukkan ke dalam map plastik dan ditulis dengan huruf kapital nama bakal pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik, dibuat 3 (tiga) rangkap, asli dan salinan dalam bentuk hardcopy dan soft copy dalam format PDF.

(5), Formulir pendaftaran dapat diambil di Kantor KPU Kabupaten MorowaliUtara Jl.Bumi Nangka No.06 Kelurahan Bahoue.

(6), Pada saat pendaftaran hanya dihadiri oleh pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Morowali Utara serta Ketua dan Sekretaris Parpol pengusul dengan mematuhi protokol kesehatan COVID-19 (minimal menggunakan APD berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu serta menjaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta, tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya antar peserta. (AL) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com