KPU Morut Umumkan 14 Tahapan Waktu Bagi Paslon, Ini dia Tahapannya

Morut, Sulteng – TransNews.co.id – Jelang Pedaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Morowali Utara (Morut), Komisi pemilihan umum (KPU) Morut kembali menyampaikan jadwal dan tahapan yang harus dilalui oleh setiap Paslon.

Hal tersebut disampaikan melalui divisi Sosialisasi dan Panmas KPU Morut, Drs. H. Jasman Lamole MP. “Ada 14 item waktu yang akan dilalui dalam tahapannya, “terang Jasman Via Whatsapp, Sabtu (29/8/20)

Adapun 14 item tahapan beserta jadwalnya sebagai berikut:
(1), tanggal 28 Agustus s/d 3 september 2020 dilaksanakan pengumuman Paslon melalui Balegho dan Media elektronik,
(2), tanggal 3 s/d 6 september 2020, akan dilaksanakan pendaftaran Paslon,
(3), tanggal 4 s/d 6 september 2020, akan dilaksanakan prefikasi syarat pencalonan,
(4), tanggal 4 s/d 8 september 2020, akan dilaksanakan pengumuman Paslon dan dokumen Calon,
(5), tanggal 4 s/d 8 september 2020, masa tenggang menantikan tanggapan/masukan masyarakat dari Morut, terkait dengan Paslon yang telah mendaftar di KPU morut,
(6), tanggal 4 s/d 11 september 2020, akan dilaksanakan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Tipe B (Rumah Sakit Undata), Palu, sulawesi tengah,
(7), tanggal 11 s/d 12 september 2020, akan dilaksanakan hasil pemeriksaan kesehatan,
(8), tanggal 6 s/d 12 september 2020, prefikasi syarat calon,
(9), tanggal 13 s/d 14 september 2020, pemberitahuan hasil prefikasi,
(10), tanggal 14 s/d 16 september 2020, akan dilakukan penyerahan perbaikan syarat calon,
(11), tanggal 14 s/d 22 september 2020, akan dilakukan pengumuman dokumen syarat calon,
(12), tanggal 16 s/d 22 september 2020, akan dilakukan prefikasi perbaikan syarat calon,
(13), tanggal 23 september 2020, akan dilaksanakan penetapan Paslon, dan
(14), tanggal 24 september 2020 akan dilaksanakan pengundian dan pengumuman nomor urut Paslon.

Terkait tahapan pendaftaran itu, Jasman menghimbau kepada seluruh Paslon agar dalam menjalankan 14 item tahapan tersebut, senantiasa mematuhi protaf protokol kesehatan, pysical distancing dan wajib menggunakan masker. (AL)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com