SURABAYA, transnews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan telah mendistribusikan logistik Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024, Jumat, 21 Maret 2025.
Pendistribusian logistik ke empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melakukan PSU juga dihadiri Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat, serta jajaran KPU Provinsi Jawa Timur.
Yulianto Sudrajat mengatakan, dalam menindaklanjuti putusan MK, KPPS di Kabupaten Magetan mendapat perhatian yang luar biasa. Menurutnya, hal ini menjadi bukti bahwa tanggung jawab Pilkada adalah tanggung jawab semua pihak, baik KPU maupun Bawaslu.pada
“Hal ini membuktikan bahwa proses Pemilu dan Pilkada sangat transparan serta disaksikan oleh semua pihak, termasuk ketika ada perintah PSU dari putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Drajat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/3/2025).
Mewakili KPU RI, Drajat menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh pihak yang telah sangat membantu proses dari awal tahapan Pilkada hingga tahapan sengketa di MK. Menurutnya, yang tidak kalah penting bahwa pimpinan dari semua pihak, baik Bawaslu, Pemda di tingkat Provinsi maupun Kabupaten Magetan, serta jajaran pengamanan, maupun lapisan masyarakat Magetan harus benar-benar turut serta dalam proses ini.
“Secara nasional, KPU RI juga merevisi dan memonitor pelaksanaan pemungutan ulang, meskipun hanya di 4 TPS,” ujarnya.
Drajat berharap agar PSU yang dilaksanakan 22 Maret 2025 dapat berjalan dengan baik, lancar, dan selamat. Ia juga berharap proses ini membawa hasil terbaik bagi Magetan dan terpilihnya calon kepala daerah serta wakil kepala daerah yang dapat menyejahterakan masyarakat Magetan.