KPU RI dan KPU Jatim Pantau Pendistribusian Logistik PSU Magetan

Reporter: HADI M
Editor: DM
KPU RI dan KPU Jatim melihat dan pantau pendistribusian logistik PSU Magetan
KPU RI dan KPU Jatim melihat dan pantau pendistribusian logistik PSU Magetan

SURABAYA, transnews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan telah mendistribusikan logistik Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024, Jumat, 21 Maret 2025.

Pendistribusian logistik ke empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melakukan PSU juga dihadiri Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat, serta jajaran KPU Provinsi Jawa Timur.

Yulianto Sudrajat mengatakan, dalam menindaklanjuti putusan MK, KPPS di Kabupaten Magetan mendapat perhatian yang luar biasa. Menurutnya, hal ini menjadi bukti bahwa tanggung jawab Pilkada adalah tanggung jawab semua pihak, baik KPU maupun Bawaslu.pada
“Hal ini membuktikan bahwa proses Pemilu dan Pilkada sangat transparan serta disaksikan oleh semua pihak, termasuk ketika ada perintah PSU dari putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Drajat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/3/2025).

BACA JUGA :  KPU Sidoarjo Gebyar APK Bergambar Paslon Pilkada 2024

Mewakili KPU RI, Drajat menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh pihak yang telah sangat membantu proses dari awal tahapan Pilkada hingga tahapan sengketa di MK. Menurutnya, yang tidak kalah penting bahwa pimpinan dari semua pihak, baik Bawaslu, Pemda di tingkat Provinsi maupun Kabupaten Magetan, serta jajaran pengamanan, maupun lapisan masyarakat Magetan harus benar-benar turut serta dalam proses ini.

BACA JUGA :  Tunggu Keputusan MK, KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Sosialisasi PKPU NO 6 Tahun 2024

“Secara nasional, KPU RI juga merevisi dan memonitor pelaksanaan pemungutan ulang, meskipun hanya di 4 TPS,” ujarnya.

Drajat berharap agar PSU yang dilaksanakan 22 Maret 2025 dapat berjalan dengan baik, lancar, dan selamat. Ia juga berharap proses ini membawa hasil terbaik bagi Magetan dan terpilihnya calon kepala daerah serta wakil kepala daerah yang dapat menyejahterakan masyarakat Magetan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *