KPU Sidoarjo Gelar Ngopi Bareng Wartawan

Reporter: HADI M
Editor: DM

SIDOARJO,transnews.co.id – Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pilkada 2024, serta menjalin sinergitas dengan insan pers. Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Sidoarjo menggelar acara ngopi bareng bersama wartawan di Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo. Minggu, (29/9/2024)

Kegiatan ngopi bareng tersebut, juga tidak lepas dengan pelarangan liputan puluhan wartawan di gedung KPU Sidoarjo pada pengundian nomor urut paslon beberapa waktu lalu.

Pada acara tersebut, dihadiri oleh puluhan wartawan Sidoarjo dari media cetak, elektronik, maupun online.

BACA JUGA :  KPU Kabupaten Sidoarjo Gelar Sosialisasi Pemilu 2024 Bersama LSM dan Jurnalis

Dalam sambutannya, Fauzan Adim, Ketua KPU Sidoarjo, menyampaikan permohonan maaf terkait pelarangan/pembatasan rekan wartawan dalam pleno terbuka pengundian dan pengambilan nomor urut paslon.

“Karena KPU, kalau menurut aturan setiap kita mengambil kebijakan kita lakukan rapat pleno, seperti halnya permasalahan sebelum terjadi kemarin. Sebetulnya dalam pleno sudah kita sampaikan setelah Paslon naik, monggo wartawan diijinkan masuk, namun kami sekali lagi mohon maaf kenyataan tidak seperti demikian, dan akhirnya banyak teman media tidak bisa masuk,” jelasnya.

BACA JUGA :  KPU Kabupaten Sidoarjo Gelar Sosialisasi Pilkada 2024 di Aula Kantor PC Muslimat Sidoarjo

“Bukan berarti KPU membatasi, secara pemberitaan, hanya saja membatasi jumlah 50 orang wartawan yang bisa masuk di hall atas. Karena keterbatasan tempat dan karena sebelumnya itu juga evaluasinya dengan partai politik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fauzan mengatakan bahwa hal tersebut menjadi bahan evaluasi, sehingga pihaknya memutuskan masing-masing Paslon, Partai, Ketua dan Sekretaris Parpol dan pendukung, dibatasi 20 orang dan media 50 orang.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *