Adapun data bahan PDPB periode April 2022 diperoleh di antaranya masukan dari masyarakat, Bawaslu, dan Kantor Imigrasi. KPU Kota Singkawang selanjutnya melakukan pencermatan dan verifikasi dengan menyandingkan pada DPT terakhir dan daftar pemilih berkelanjutan (DPB) di bulan sebelumnya.
Penyelenggaraan PDPB berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 20 huruf l, KPU kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan.
Di samping itu, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.Hasil pemutakhiran ini digunakan untuk mempermudah penyusunan DPT Pemilu dan/atau pemilihan berikutnya.