KSP, Jend (Purn.) Moeldoko dan Sekdaprov Jatim Hadiri Bincang Rakyat di Kota Blitar

KSP, Jend.(Purn) Moeldoko,saat bincang rakyat di Gedung Kusuma Wicitro Kota Blitar (12/11/2021).

Blitar, Transnews.co.id – Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Moeldoko menyebu, akan menjadikan Kota Blitar menjadi role model atau panutan dalam penanganan COVID-19. Alasannya, Kota Blitar menjadi daerah yang paling cepat dalam menyandang status level 1 saat Indonesia menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Parameter level 1 tersebut, yang menentukan WHO lho, bukan kita” kata Moeldoko saat menjadi salah satu pembicara dalam “Bincang Rakyat” di Gedung Kusumo Wicitro Kota Blitar, (12/11/2021).

BACA JUGA :  Tren Kasus COVID-19 Indonesia Terus Alami Penurunan

Dalam penilaiannya, setelah mendengarkan paparan dari Wakil Walikota Tjutjuk Sunario, Blitar dianggapnya punya strategi dan inovasi yang efektif sehingga dalam penanganan pandemi COVID-19 bisa berjalan dengan baik.

Apalagi ditambah, dengan sikap masyarakat yang guyub, yang memudahkan koordinasi dan kerja sama menangani pandemi COVID-19. Sehingga pandemi bisa dengan mudah diselesaikan. Apa yang terjadi di kota Blitar menurut Moeldoko bisa menjadi rujukan untuk daerah lainnya.

Moeldoko juga menyebut, bahwa Kota Blitar sering menjadi pembicaraan dalam sidang kabinet oleh Presiden, Joko Widodo karena kecepatannya dalam capaian menyandang predikat level 1. Kota Blitar

BACA JUGA :  Gubernur Gorontalo Optimistis Akhir Desember Pelaksanaan Vaksinasi Capai 75 Persen

Selain memuji kinerja Kota Blitar dalam menangani COVID-19, dalam acara tersebut. Moeldoko juga menyebut ingin menyerap aspirasi masyarakat Blitar. Utamanya, soal masalah yang dihadapi selama masa pandemi COVID-19, yaitu soal ketersediaan vaksin untuk beberapa bulan ke depan.

KSP, Jend. (Purn) Moeldoko saat memberikan sambutan memaparkan, perjalanan kinerja pemerintahan selama ini, ditegaskan tentang komitmen pemerintah sehingga masyarakat jangan terpengaruh oleh informasi yang tidak benar yang beredar terutama di media sosial.ungkapnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait