Kuasa Hukum Budi Hariyanto dari Siswi yang Dikeluarkan oleh SMK Perikanan Tunjukan Surat Somasi

Jember, Transnews.co.id – Kuasa Hukum Budi Hariyanto dari Beby Clara Cantika Dewi Safana, siswi yang dikeluarkan oleh sekolahan SMK perikanan menunjukan surat somasi saat pihak media konfirmasi yang bertempat di Dira Kecamatan Balung, Selasa (28/12/2021).

Mengingat, Lembaga Pendidikan tersebut, secara resmi telah mengeluarkan kliennya, (Beby Clara Cantika Dewi Safana) melalui surat pengembalian siswa terhadap orang tuanya bernomor 422/214.1/413.26.205233757/2021, tertanggal 21 Desember 2021.

Menurutnya isi surat tersebut memang hanya berbunyi pengembalian terhadap orang tua. Tetapi kalimat atau isi yang dimuat adalah siswa yang bersangkutan di minta untuk pindah sekolah dalam kurun waktu dua bulan.

BACA JUGA :  PMI Jember Gelar Donor Darah di HUT Korem 083/Baladhika Jaya

“Padahal, Beby sudah kelas tiga, apalagi semua orang tahu, kalau semua orang jurusan yang ada di SMK Perikanan dan Kelautan ini tidak semua Sekolah punya,”tuturya

Budi, menambahkan. dalam surat itu ada kalimat diskriminasi  yakni jika dalam waktu dua bulan di Siswa ini tidak menemukan lembaga Pendidikan yang baru, maka SMK Perikanan dan Kelautan Puger enggan bertanggung jawab.

“Artinya, Beby ini dianggap sudah tidak terdaftar di sekolah tersebut, ini kan diskriminasi. Memaksakan pemindahan dan pihak sekolah tidak memberikan hak menjawab terhadap Beby terkait tuduhan tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kapolres Jember Berikan Reward Kepada Anggotanya dan 2 Dokter

Diketahui, alasan pihak sekolah mengeluarkan surat pengembalian siswa kepada orang dengan tuduhan, berupa tindakan pemukulan terhadap temanya dan pulang tanpa izin dari tempat Praktek Kerja Lapangan (PKL) di CV. Baik Benur Hatchery yang bertempat di Kabupaten Lumajang.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait