Kuasa Hukum Budi Hariyanto dari Siswi yang Dikeluarkan oleh SMK Perikanan Tunjukan Surat Somasi

“Padahal ketika pulang itu, pihak Sekolah sudah tahu kalau Beby ini sakit, itu pun pihak sekolah yang menyatakan sakit, dan ketika di rumah pihak sekolah juga menanyakan perihal kondisi Beby, lalu dari mana Sekolah tahu kalau si Beby pulang dari PKL tanpa Izin,

Oleh karena itu, melalui Somasi Budi mendesak kepada Kepala Sekolah untuk mempertemukan semua pihak antara korban pemukulan dari Beby di waktu PKL dan dalam kurun waktu 2 kali 24 Jam, jika tidak diindahkan maka akan dilakukan jalur hukum.

BACA JUGA :  Didampingi Sang Istri, Bupati Jember Ngopi Bareng Petani Kopi

“Korban dipanggil juga, untuk ditanya, Buktinya apa, kalau hanya saksi, maka harus dikuatkan dengan visum, karena katanya sampai keluar darah berarti kan sudah parah. Tapi kalau tidak bisa membuktikan, berarti ini pencemaran nama baik,” ungkapnya.

Lebih lanjut Budi menambahkan. Jika pihak Sekolah bisa membuktikan tuduhan itu, tantang Budi, maka saya akan mundur jadi pengacara Beby. Karena itu alasan alasan yang di buat oleh Kepala Sekolah atas nama sekolah.

BACA JUGA :  Relawan Militan Akan Gelar Demo Akbar, Bupati Dinilai Janji Kampanye Bohong

Menanggapi hal itu, Kepala SMK Perikanan dan Kelautan Puger Kuncoro Basuki mengatakan akan berkoordinasi dengan semua pihak, bahkan siap untuk menjawab tuntutan dalam surat Somasi.

“Ini masih koordinasi sana sini, nanti kalau sudah kongkrit akan kami sampaikan,” tanggapnya

Kuncoro juga mengaku sudah tidak sanggup untuk mendidik Beby selama dua tahun, karena sudah berkali-kali dinasehati bahkan sampai dibuatkan surat pernyataan, tetapi terus dilanggar.

“Yang paling fatal, keluar dari perusahaan tanpa izin, anak perempuan keluar malam tanpa izin perusahaan, tanpa izin guru pembimbing dan juga pernah ke Situbondo bersama lelaki, ini kan janggal sekali, anak perempuan sering keluar malam sama laki-laki tanpa izin,” jelasnya

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait